"Greget boleh tapi tidak boleh dilakukan dengan cara menyimpangi hukum. Benci boleh tapi benci itu tidak boleh dipakai untuk menyimpangi hukum," jelas dia.
"Jangan karena kebencianmu terhadap seseorang maka membuatmu berlaku tidak adil," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyindir kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Sebab, vonis terdakwa dalam kasus itu dinilai terlalu ringan.
Ini dinyatakan Prabowo dalam pengarahannya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat. Secara tiba-tiba, Prabowo menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Profil Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis, Punya Harta Miliaran Rupiah
"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo, Senin, 30 Desember 2024.
Kasus yang disinggung Prabowo sendiri, diperkirakan terkait kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Namun, Harvey hanya divonis hanya 6,5 tahun penjara.