Prabowo Perintahkan Jaksa Banding Vonis Harvey Moeis Jadi 50 Tahun, Pakar Hukum: Tidak Bisa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 10:40
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto. (YouTube) Presiden Prabowo Subianto. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyindir kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, namun vonisnya dinilai terlalu ringan. Prabowo lantas meminta jaksa banding, dan bila perlu hakim memvonis terdakwa 50 tahun.

Sindiran Prabowo ini diperkirakan tertuju kepada vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah, yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara. Padahal, total kerugian negara disebut sebanyak hampir Rp 300 triliun.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, terdakwa perkara korupsi tak bisa divonis 50 tahun penjara. Jika itu dilakukan, sama saja menyalahi sistem hukum di Indonesia.

Baca Juga: Harvey Moeis Cuma Dihukum 6,5 Tahun, Prabowo: Jaksa Agung Banding Ya, Harusnya Vonis 50 Tahun

"Di Indonesia itu maksimal hukuman menjadi 50 tahun itu tidak ada. Kalau itu ada, konstruksinya tertinggi 40 tahun 6 bulan," ujar Mudzakkir kepada NTVNews.id, Senin, 30 Desember 2024.

Secara prinsip, lanjut dia, hukuman tertinggi bagi koruptor adalah 20 tahun penjara. Bisa menjadi 40 tahun 6 bulan, apabila sanksi uang pengganti dan denda tak dibayarkan oleh terdakwa atau terpidana.

"Nanti kalau dikenakan pasal 18, pemulihan kerugian keuangan negara dan pemulihan itu ternyata tidak dilakukan terdakwa atau terpidana, maka penggantinya bisa seperti pidana pokok. Kalau pidana pokoknya 20 tahun berarti dia bisa dihukum plus pidana penggantinya 20 tahun, kalau masih ada denda, tambah lagi 6 bulan," papar dia.

Halaman
x|close