Ntvnews.id, Jakarta - Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015—2022 dan menerima sejumlah uang dalam transaksi tersebut.
"Akibat perbuatannya yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Teuku Rahmatsyah, Selasa 31 Desember 2024.
Baca Juga : Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI, Apa sih Syarat BPJS PBI?
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Bambang diduga secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah, meskipun mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.
Kekurangan tersebut mencakup aspek studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan studi kelayakan yang seharusnya dilengkapi untuk memfasilitasi PT Timah dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal IUP PT Timah.
Bambang juga didakwa telah memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian, dan penglogaman dengan smelter swasta yang mengambil dan mengolah bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.