Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa para koruptor dapat dianggap sebagai pelanggar HAM, karena tindakan mereka yang merugikan keuangan negara dapat menghambat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
"Pelaku korupsi ini bisa dianggap sebagai pelanggar HAM, meskipun bukan pelanggar HAM berat. Mereka jelas melakukan pelanggaran terhadap hak-hak manusia," ujar Pigai saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Pigai menjelaskan bahwa korupsi berkaitan erat dengan berbagai penderitaan rakyat, seperti kemiskinan, kesehatan, dan kualitas pendidikan. Korupsi yang meluas dapat mengganggu kondisi keuangan negara, yang pada akhirnya memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
"Korupsi menghalangi pemenuhan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan kemandirian dalam pangan dan energi. Kita tidak bisa membiarkannya terus terjadi," tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri HAM sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai vonis terhadap terdakwa korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim, yang belakangan mendapat perhatian publik.
Baca juga: Vonis Ringan Harvey Moeis, Pakar Nilai Beda Kerugian Korupsi dengan Kerusakan Lingkungan
Pigai mengungkapkan bahwa meskipun dia menghormati independensi dan integritas majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut, dia tidak bisa menutupi ketidakpuasan masyarakat terhadap vonis yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.