Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menggeledah lima rumah terkait kasus beking judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski begitu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak merinci rumah siapa saja yang digeledah pihaknya.
"Penyidik juga sudah melakukan lima penggeledahan terhadap lima rumah tertutup lainnya," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Penyidik turut mengamankan sejumlah bukti elektronik terkait kasus mafia judi online Komdigi.
Menurut Ade, 32 orang saksi sudah diperiksa berkaitan dengan kasus ini. Sebanyak 21 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Pengusutan kasus ini terus berlangsung. Ade mengatakan bakal ada saksi-saksi lain yang bakal diperiksa.
"Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengusut dugaan keterlibatan pegawai dan pejabat Komdigi dalam judol. Sebanyak 26 orang tersangka telah diamankan polisi.