Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar terhadap tiga polisi yang diduga terlibat pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasilnya, dua polisi dipecat secara tidak hormat atau terkena PTDH.
Ialah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang dipecat dari Polri, akibat memeras puluhan warga negara asing dengan modus tes urine itu. Sebelum dicopot, Donald ialah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kini, selain dicopot dari jabatannya, Donald harus dipecat dari Kepolisian.
Selain Donald, ada pula kepala unit (kanit) yang juga dijatuhi hukuman PTDH. Baik Donald maupun kanit yang belum diketahui identitasnya itu, telah menyatakan banding atas sanksi pemecatan tersebut.
Kini, tersisa satu polisi yang belum dijatuhi sanksi. Sebab, sidang etiknya belum rampung. Polisi ini merupakan kepala subdirektorat (kasubdit) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang juga dicopot dari jabatannya akibat kasus ini.
Belum diketahui siapa mantan kasubdit yang menjalani sidang etik tersebut. Sebab, ada tiga kasubdit yang dicopot di tengah penyelidikan kasus pemerasan ini.
Antara lain, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Lalu, AKBP Bariu Bawana, yang sebelumnya menduduki posisi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKBP Wahyu Hidayat, yang tadinya Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.