Selain itu, MK juga menangani 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum, yang terdiri dari 294 perkara DPR/DPRD, 12 perkara DPD, dan dua perkara pilpres.
Dalam putusannya, MK mengabulkan 45 perkara, 64 perkara ditolak, 149 perkara tidak dapat diterima, 15 ditarik kembali, 20 gugur, dan 15 perkara lainnya bukan kewenangan MK.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin dan komponen masyarakat atas dukungan dan kepercayaan kepada MK selama ini. Mudah-mudahan laporan tahunan ini memberikan manfaat sekaligus menjadi cerminan nilai-nilai keterbukaan bagi MK untuk mencapai keberhasilan serta kemajuan pada tahun 2025 dan tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024
Sidang Pleno Khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa sidang MK tahun 2025 ini diselenggarakan sebagai forum untuk menyampaikan pelaksanaan kewenangan MK kepada publik.
Sidang ini juga merupakan implementasi Pasal 13 Undang-Undang MK, yang mengatur kewajiban MK untuk memberikan laporan berkala secara terbuka kepada masyarakat mengenai permohonan yang diregistrasi, diperiksa, dan diputus, serta pengelolaan keuangan, kinerja, dan tugas administrasi lainnya.
Sejumlah perwakilan dari negara sahabat dan kementerian/lembaga turut hadir, termasuk Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad.