Penegakan Hukum oleh Imigrasi Terhadap Orang Asing di 2024 Meningkat hingga 2 Kali Lipat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2025, 17:41
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Imigrasi Imigrasi (Imigrasi/ NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan capaian signifikan sepanjang tahun 2024 dalam penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA). Dalam setahun, 16 buronan internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol berhasil diringkus.

Salah satu kasus besar adalah penangkapan YZ, anggota sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Selain itu, Imigrasi juga menangani kasus besar lain yang melibatkan WNA, seperti penipuan, pencucian uang, hingga perdagangan narkotika.

Statistik menunjukkan lonjakan penegakan hukum yang luar biasa pada tahun 2024. Sebanyak 130 WNA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian, meningkat 228% dibandingkan 53 tersangka di tahun sebelumnya.

Imigrasi amankan 17 WN Vietnam <b>(Imigrasi/ NTVNews.id)</b> Imigrasi amankan 17 WN Vietnam (Imigrasi/ NTVNews.id)

Selain itu, tindakan administratif keimigrasian (TAK) dikenakan kepada 5.434 WNA, melonjak 150% dari 2.734 kasus di tahun 2023. Bahkan, 10.583 WNA ditangkal masuk ke Indonesia, meningkat 58% dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menegaskan bahwa peningkatan mobilitas WNA memerlukan pengawasan ekstra untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” jelas Agus Andrianto.

Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia dan terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Halaman
x|close