Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. MK menghapus syarat minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.
Apa alasan MK membuat putusan ini?
Menurut MK, seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu harus memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK pun menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR.
Baca Juga: Semua Partai Politik Bisa Usung Capres Sendiri di 2029
"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Saldi, adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, menurutnya pengalaman pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.
"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," kata dia.