Polisi Ungkap 2 Klaster Kasus Judi Online Oknum di Komdigi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 17:47
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring (online) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring (online) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA (Reno Esnir))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus perjudian daring yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbagi dalam dua kategori, yaitu sebagai pemberi dan penerima gratifikasi.

"Yang pertama, yaitu kategori tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara di Kementerian Kominfo RI pada 2023," kata Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat memberikan penjelasan di Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.

Kategori kedua mencakup penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian, penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi di Kementerian Komdigi antara tahun 2022 hingga 2024.

Sebanyak 32 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini, dengan 21 di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.

Baca juga: Polisi Geledah 5 Rumah terkait Kasus Beking Judol Komdigi

"Minggu depan akan ada pemeriksaan terhadap 7 hingga 8 saksi lainnya," ujar Ade Safri.

Komisaris Besar Polisi Ade Safri juga menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di lima rumah.

Halaman
x|close