Ini 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Bikin MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 17:31
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi mahasiswa berunjuk rasa. (Antara) Ilustrasi mahasiswa berunjuk rasa. (Antara)

Baca Juga: Semua Partai Politik Bisa Usung Capres Sendiri di 2029

Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

"Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional," kata dia.

MK pun menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas. Kata Saldi, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

Baca Juga: Ini Alasan MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," papar Saldi.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," imbuhnya.

Halaman
x|close