Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah besar dalam memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
“Kita menyambut baik putusan MK tersebut. Inilah yang menjadi harapan rakyat selama ini. Sehingga putusan ini menjadi kado tahun baru dari Majelis Hakim MK,” ujar Amir dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Januari 2025.
Amir menilai, keputusan MK ini membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Ia menyoroti bagaimana ambang batas pencalonan selama ini menjadi penghalang bagi akses rakyat untuk mencalonkan pemimpin terbaiknya, sekaligus membatasi potensi kepemimpinan bangsa.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Treshold, Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat
“Putusan MK ini sangat baik, putusan ini memperbaiki kualitas demokrasi kita karena ambang batas itu selama ini telah membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri serta membatasi akses rakyat memperoleh pemimpin bangsa yang lebih baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amir mengapresiasi keberanian MK dalam melepas belenggu yang selama ini mencengkram proses pemilihan presiden di Indonesia. Menurutnya, keputusan ini membebaskan bangsa dari dominasi kelompok tertentu yang selama ini mengendalikan sistem politik.
“MK telah melepas belenggu pilpres kita di masa depan dari cengkraman kartel politik dan oligarki,” tegas Amir.