“Masyarakat akan kesulitan saat mencoblos karena banyaknya foto calon. Ini harus menjadi perhatian serius.”
Ibnu juga menyoroti syarat kemenangan dalam pilpres yang mungkin perlu disesuaikan. Saat ini, pemenang harus meraih minimal 50% suara. Namun, dengan banyaknya calon di masa depan, syarat tersebut bisa menyebabkan pilpres hampir pasti berlangsung dalam dua putaran.
“Syarat 50% suara mungkin akan diubah. Kalau tetap 50% dengan peserta pilpres yang banyak, kemungkinan besar pilpres akan berlangsung dua putaran,” imbuhnya.
Baca Juga: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, PPP: Putusan MK Ini Sangat Baik
Ibnu melihat putusan MK ini membuka jalan bagi tokoh-tokoh populer yang belum memiliki partai politik untuk terjun ke dunia politik. Namun, ia mengingatkan bahwa pencalonan presiden tetap membutuhkan kendaraan politik yang kuat dan logistik yang signifikan.
“Dengan biaya yang sangat tinggi untuk maju sebagai capres atau cawapres, peluang ini hanya akan dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki dukungan kuat dari partai politik dan sumber daya yang cukup,” katanya.
Kendati begitu, Ibnu menilai keputusan ini sebagai langkah maju untuk menghindari polarisasi masyarakat yang terjadi dalam dua pemilu terakhir.