"Paling tidak, kita bisa melihat putusan MK ini berusaha menghindarkan terjadinya polarisasi luar biasa di masyarakat, seperti dalam pilpres 2014 dan 2019 yang hanya diikuti dua pasang calon,” terangnya lagi.
Kendati begitu, Ibnu mengingatkan DPR agar tidak kembali menetapkan ambang batas tinggi dalam Undang-Undang Pemilu yang baru. Menurutnya, bila DPR menetapkan ambang batas di angka 10% atau 15%, kemungkinan besar aturan tersebut akan kembali digugat dan dibatalkan oleh MK.