Baca Juga: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, PPP: Putusan MK Ini Sangat Baik
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Pasal yang dihapus tersebut mengatur syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.