Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat dari polri. Hal tersebut terbukti ia melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu, diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
"Sanksi administrasi kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
- Profil Malvino Edward Yusticia
AKBP Malvino (IG: subdit3_narkoba.pmj)
AKBP Malvino Edward Yusticia, SH, SIK, MH, MSS, lahir di Medan pada 9 Agustus 1985 dari keluarga dengan latar belakang hukum. Ayahnya merupakan seorang hakim tinggi yang bertugas di Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Ia adalah lulusan Akpol tahun 2006 sebagai bagian dari Detasemen 38. Gelar Sarjana Ilmu Kepolisian diperolehnya dari STIK-PTIK pada tahun 2013. Selain itu, ia lulus sebagai Sarjana Hukum dari Unisoed pada 2010, dan Magister Hukum serta Manajemen pada tahun 2012.