Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, serta Mahkamah Partai.
Putusan tersebut tercantum dalam Salinan Putusan No: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang dikeluarkan pada 4 Februari 2025. Keputusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Suparman, sebagaimana dirilis di laman resmi PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar Tak Mau Komentari Aksi Demonstrasi ASN Kemdiktisaintek
Saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025, kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Anwar Rachman, mengungkapkan bahwa gugatan Irsyad Yusuf bermula dari penolakannya terhadap Muktamar PKB di Bali tahun 2024. Bahkan, mantan Bupati Pasuruan itu disebut berupaya menggagalkan pelaksanaan muktamar.
"Atas tindakan pembangkangan Irsyad terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB," tutur Anwar, Rabu 5 Febuari 2025.
Merasa tidak terima atas pemecatannya, Irsyad Yusuf menempuh dua jalur hukum sekaligus. Pada 9 Oktober 2024, ia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst serta mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai DPP PKB.
Namun, gugatan pertama akhirnya dicabut. Kemudian, pada 5 November 2024, Irsyad kembali mengajukan gugatan baru di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.