Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap S, pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SP. Kejadian tragis ini terjadi di Kampung Cikoronjo, RT 001/005, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 3 Februari 2025.
"Pelaku sudah diamankan, untuk motifnya tersangka kesal karena ditagih hutangnya sedangkan tersangka tidak bisa membayar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso saat dikonfirmasi, Rabu 4 Febuari 2025.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban, yang bekerja sebagai karyawan di sebuah koperasi, menagih utang sebesar Rp3 juta kepada tersangka karena belum juga dibayar.
"Pada Senin 3 Febuari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang cicilan dari koperasi yang sudah tidak dibayarkan oleh pelaku selama satu bulan. Namun, pelaku tidak bisa membayar karena tidak ada uang," katanya.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Duga Kebakaran di Kemayoran Sebab Korsleting Listrik
Korban terus menunggu dan mendesak pelaku untuk segera melunasi utangnya karena sudah melewati batas waktu pembayaran.
"Namun, karena merasa tertekan dan bingung kemudian pelaku mencekik korban dari arah belakang dan menarik korban ke dalam rumah pelaku," ujarnya.
Setelah menyadari korban telah meninggal, pelaku menempatkan jasadnya di dekat tembok kamar rumah. Korban diletakkan dalam posisi telungkup, dengan tangan terikat di depan, lalu ditutupi dengan kasur.
"Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB teman-teman korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan korban. Namun, pelaku menjawab tidak tahu dan korban sudah pergi," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala, Pelaku-Korban Sempat Hubungan Badan
Sekitar pukul 00.00 WIB, kata Onkoseno, ibu korban bersama ketua RT dan warga setempat mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan korban. Merasa terpojok, pelaku tampak gugup lalu melarikan diri ke rumah mertuanya, namun segera diamankan.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
(Sumber: Antara)