Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melakukan pemecatan terhadap 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menyampaikan bahwa menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat penting. Hal ini juga sebagai upaya memberikan peringatan tegas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat penting, serta ini menjadi peringatan keras agar peristiwa serupa tidak terulang," ujar Karyoto dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat, 3 Januari 2025.
Karyoto menegaskan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kebanggaan yang tidak dapat diraih oleh semua orang. Ia juga mengingatkan pentingnya menjalani profesi ini dengan penuh dedikasi.
"Saya ingin mengingatkan bahwa banyak anak muda yang telah dilantik sebagai anggota Polri dan membanggakan keluarganya. Tidak semua orang bisa lolos seleksi untuk menjadi anggota Polri, ini adalah perjuangan yang tidak mudah," katanya.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Kapolda menjelaskan bahwa terdapat berbagai kasus yang merusak citra institusi.
Pada bulan Desember 2024, Polda Metro Jaya memecat 31 anggotanya, yang terdiri dari 8 orang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang dalam kasus desersi, 1 orang terkait penggelapan atau penipuan, 4 orang terlibat dalam kasus perselingkuhan, 2 orang terlibat nikah sirih, dan 1 orang yang terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).