PDIP Tunduk pada Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 18:07
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah. Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah. (ANTARA/HO-PDI Perjuangan)

Dalam proses penyesuaian konstitusional tersebut, MK juga meminta agar pembuat UU melibatkan partisipasi dari semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

"Menanggapi pertimbangan dalam putusan tersebut, kami tentu akan menjadikannya pedoman dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang akan dilakukan antara Pemerintah dan DPR," ujar Anggota DPR tersebut.

Said menegaskan bahwa tujuan pembahasan Pasal 222 dalam UU Pemilu di DPR adalah untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Dukungan yang kuat dari DPR diyakini akan memudahkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dalam menjalankan agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, Said mengatakan bahwa DPR akan menerapkan mekanisme penyesuaian konstitusional yang diminta oleh MK, melalui kerja sama atau koalisi antara partai-partai politik dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan mekanisme kerja sama partai yang tidak mengurangi hak masing-masing partai untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, kata Said, diharapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memperoleh dukungan politik yang solid di DPR.

Baca juga: KPK Periksa Saksi Penyidikan Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Selain itu, Said menambahkan bahwa penyesuaian konstitusional yang diminta MK dalam pertimbangan putusannya juga memberikan peluang bagi Parlemen untuk menetapkan syarat calon presiden dan wakil presiden yang lebih menekankan pada aspek kepemimpinan, pengalaman publik, pemahaman tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.

Halaman
x|close