Dengan demikian, penggunaan hak dari seluruh partai untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden akan lebih mengutamakan kualitas calon yang bersangkutan.
"Pengujian syarat-syarat kualitatif untuk calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari proses penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tutup Said.
(Sumber: Antara)