Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara

NTVNews - 30 Mei 2024, 14:25
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Antara) Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Antara)

Jaksa menyakini Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
x|close