Ntvnews.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan diterapkan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini dinamakan laporan aktivitas lalu lintas (traffic activity report) dengan menggunakan sistem penilaian berdasarkan kepatutan berkendara (merit point system).
"Sistem ini akan menjadi data penting untuk menilai perilaku masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas, dengan parameter berupa pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ujarnya dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta pada Minggu, 5 Januari 2025.
Irjen Pol. Aan mengungkapkan bahwa setiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin selama setahun. Jika mereka melanggar aturan ringan, satu poin akan dikurangi.
Jika terjadi pelanggaran dengan tingkat keparahan sedang, pengendara akan kehilangan tiga poin. Sedangkan untuk pelanggaran berat, lima poin akan dipotong.
"Jika seorang pengendara terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas, maka 12 poin akan dikurangi. Untuk kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut," jelas Kakorlantas Polri.