Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus terkait Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
"Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ungkap Setyo.
Dugaan Obstruction of Justice
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Setyo mengungkapkan beberapa tindakan yang dilakukan Hasto:
1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
2. Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto juga mengumpulkan saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.