A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK - Halaman 3 - Ntvnews.id

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2025, 15:25
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Senin (6/1/2025). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Senin (6/1/2025). (Antara)

Kasus Harun Masiku

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 oleh KPU. Namun, ia terus menghindari panggilan penyidik hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan, yang juga menjadi terpidana, telah divonis tujuh tahun penjara. Saat ini, ia sedang menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close