Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadisbud DKI Iwan Henry Ditahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2025, 17:30
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Iwan Henry Wardhana. (Antara) Iwan Henry Wardhana. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memutuskan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD. Dua tersangka yang ditahan ialah mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW), serta Mohamad Fahirza Maulana (MFM) selaku Plt Kabid Pemanfaatan.

"Senin, 6 Januari 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang pidsus sudah melakukan penahanan terhadap beberapa orang. Satu yang pertama itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, mantan dan yang keduanya adalah inisialnya yang pertama tadi IHW dan yang kedua adalah MFM selaku kabid pada dinas dimaksud," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, Senin, 6 Januari 2025.

Iwan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta, Jakarta Selatan. Sementara itu, Fahirza ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejaksaan Bidang Pidsus menahan satu tersangka lebih dulu pada Kamis, 2 Januari 2025, yaitu Gatot Arif Rahmadi alias GAR, selaku direktur event organizer (EO) yang dijadikan untuk tindakan fiktif.

Jaksa sudah menyelidiki kasus ini sejak November 2024. Lalu, penyidik menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.

Kejati Jakarta sudah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan ratusan stempel palsu yang disita dari Dinas Kebudayaan.

Halaman
x|close