Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan pemerintah telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Dalam kesepakatan tersebut, Bipih yang harus disetor oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp55.431.750.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat panja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid, dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.
Baca Juga: Ini Alasan Pemilihan Garuda, Lion Air, dan Saudi Airlines untuk Penerbangan Haji 2025
Abdul Wachid menjelaskan bahwa total BPIH untuk tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp89 juta.
"Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79," kata Wachid.