Ntvnews.id, Kabupaten tanggerang - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sebanyak 41 orang, termasuk nelayan, kepala desa (kades), dan pejabat pemerintahan, telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Total ada 41 orang yang telah diperiksa dari berbagai latar belakang dalam kasus pagar laut ini," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, di Tangerang, Banten, Kamis.
Baca Juga : KKP Sebut Giant Mangrove Wall Jakarta Punya Manfaat Lingkungan yang Besar
Ia menambahkan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan. Tim penyelidik KKP juga telah memanggil lebih banyak pihak terkait guna mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut tersebut.
"Saat ini proses masih berlangsung, mohon bersabar," katanya.
Sumono juga menegaskan bahwa sesuai dengan kewenangan KKP, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan regulasi.
"Jika hasil pemeriksaan sudah tersedia, kami akan segera menyampaikannya," ujar Sumono.