Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial RA (14) yang menjadi tersangka dalam kasus dengan korban anak berinisial KR (5) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Sudah diamankan malam itu juga," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Selasa 7 Januari 2025.
Baca Juga : Penemuan Jasad Pria dalam Sumur Gegerkan Warga Pemalang
Nurma membenarkan bahwa pelaku adalah anak di bawah umur dan saat ini masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Dia juga menambahkan bahwa kejadian tersebut dan laporan yang diterima pihak kepolisian terjadi pada Sabtu 4 Januari lalu.
Aksi pelecehan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Pada awalnya, pelaku, korban, dan kakak korban yang merupakan tetangga sedang bermain di salah satu area di Rawajati, Pancoran.