Ntvnews.id, Kabupaten Tanggerang - Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, terus menyelidiki dan mengembangkan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Upaya ini juga mencakup pengejaran terhadap dua tersangka yang saat ini masih buron.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka atas dugaan penggelapan kendaraan milik pemilik rental. Dua tersangka, yakni AS dan IS, telah diamankan, sementara dua lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Anggota TNI AL yang Jadi Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil dari Kopaska dan KRI Bontang
"Untuk sindikat penggelapan ini ada empat orang, dua orang inisial AS dan IS sudah ditangkap, dan dua orang lainnya inisial IH dan RH masih dalam pengejaran, status DPO atau buron," kata Kasi Humas Polresta Tangerang Inspektur Polisi Dua Purbawa, Selasa 7 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa keempat pelaku penggelapan kendaraan memiliki peran yang berbeda-beda. AS, yang telah diamankan, bertindak sebagai pelaku utama yang menggelapkan kendaraan milik korban, Ilyas Abdurahman, seorang pemilik rental.
Sementara itu, IH, yang saat ini berstatus sebagai DPO, berperan sebagai otak di balik penggelapan kendaraan tersebut dan merupakan orang yang menyuruh AS untuk menyewa kendaraan milik korban.
"IH yang menyuruh AS untuk menyewa mobil dan tiba di bisnis jasa rental milik IAR. Setelah itu, IH ini menjual mobil ke RH, pelaku ini juga masih DPO," terangnya.