Baca Juga: DPR Bilang Ambang Batas Parlemen Juga Bakal Jadi Bahan Revisi Undang-undang
Catatan tersebut mencakup, antara lain, ketidaksesuaian alokasi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang telah disepakati pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI.
Keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jamaah calon haji Indonesia pada Haji 2025 dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 16 Mei 2025.
Adapun Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta, sementara calon jamaah haji akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.