Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara elektronik, dimulai dari pajak pertambahan nilai (PPN).
"Pada dasarnya, tidak ada manfaatnya meningkatkan tarif pajak jika tidak ada kepatuhan. Oleh karena itu, fokus pada kepatuhan lebih penting, dan transformasi digital melalui identitas digital, pembayaran digital, serta pertukaran data adalah kunci," kata Mari Elka.
Baca juga: Hingga Akhir November Ini, Kanwil DJP Jakarta Pusat Catatkan Penerimaan Pajak 87,33 T
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan kesiapan sejumlah kementerian untuk melakukan transformasi digital.
Dalam proses transformasi ini, Rini menyebutkan bahwa beberapa hal penting harus diperhatikan, salah satunya adalah infrastruktur publik digital (digital public infrastructure/DPI).
"Dengan landasan ini, diharapkan transformasi digital dapat mendukung kebijakan-kebijakan yang direkomendasikan oleh Dewan Ekonomi Nasional," ujar Rini.
(Sumber: Antara)