Ntvnews.id, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan Firli Bahuri sempat melarangnya menggeledah Kantor DPP PDIP pada tahun 2020, terkait kasus Harun Masiku, yang kini menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Ronald, Firli yang kala itu menjabat Ketua KPK, meminta tim penyidik untuk tak menggeledah Kantor DPP PDIP dengan sejumlah alasan.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu, pengin melakukan penggeledahan di Kantor DPP (PDIP) ya," ujar Ronald usai diperiksa sebagai saksi terkait Hasto di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis, 8 Januari 2025.
"Cuma itu selalu disebut, 'Jangan dulu, sedang panas', dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga, 'Kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," imbuhnya.
Diketahui, Ronald Paul Sinyal merupakan mantan penyidik KPK yang dulunya bertugas di unit Deputi Bidang Penindakan. Sebelum diberhentikan pada September 2021 karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Ronald tergabung dalam tim yang menangani kasus Harun Masiku.
Lebih lanjut, Ronald mengklarifikasi soal isu beredar pada 2020, yang mengatakan KPK batal menggeledah Kantor DPP PDIP karena belum ada surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, batalnya penggeledahan bukan karena belum ada surat, tapi gara-gara pimpinan KPK tak mengizinkan. Saat itu pimpinan KPK tak berani memberi izin menggeledah Kantor DPP PDIP.
Bahkan, kata Ronald, Firli secara pribadi mendatangi kepala satuan tugas (Kasatgas) yang menangani kasus Harun Masiku untuk meminta tak melakukan penggeledahan Kantor DPP PDIP.