Hakim Kabulkan Permohonan Perpanjangan Penahanan Yoon Suk Yeol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 11:55
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada Rabu (1/1/2025) menyatakan bahwa dirinya akan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada Rabu (1/1/2025) menyatakan bahwa dirinya akan (ANTARA/Anadolu)

Sementara itu, pada Minggu, permohonan penangguhan surat perintah yang diajukan oleh Yoon ditolak oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul. Permohonan itu sebelumnya diajukan oleh tim hukum Yoon dengan klaim bahwa surat perintah tersebut melanggar hukum.

Meskipun alasan resmi penolakan pengadilan tidak diungkapkan, tim hukum Yoon menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung," kata Yun Gap-geun, pengacara Yoon.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close