Ntvnews.id, Jakarta - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi. Ini buntut dirinya yang menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan kerusakan lingkungan di kasus korupsi pengelolaan timah, yang sebesar Rp 271 triliun.
Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Bambang merupakan saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," ujar Andi, Rabu, 8 Januari 2025.
Pasal 242 KUHP sendiri mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukan seorang ahli perhitungan kerugian negara. Sehingga, ia dinilai tak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan yang disebutnya mencapai Rp 271 triliun.
"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," kata Andi.
Arsip- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadila (ANTARA (Aprillio Akbar))
Pernyataan Bambang, juga dinilai berimbas kepada perekonomian di Bangka Belitung. Banyak pengangguran akibat keterangan Bambang.
"Jika bicara krisis ekonomi, saat ini Bangka Belitung terpuruk. Bayak perubahan terdampak dan karyawan dirumahkan," kata dia.