Ntvnews.id, Jakarta - Polisi dikabarkan bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon pada tahun 2016 silam, Vina dan Rizky atau Eky. Rekonstruksi dilaksanakan usai pra rekonstruksi pada Rabu (29/5/2024) malam, dihelat.
Kabarnya, rekonstruksi pembunuhan disertai perkosaan itu dilakukan pada hari ini. Hal tersebut diungkap kuasa hukum tersangka kasus ini yang baru ditangkap, Pegi Setiawan alias Perong, Toni RM. Toni mengaku kecewa soal rencana rekonstruksi ini.
"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan kalau hari Jumat akan ada rekonstruksi. Bagi kami simpel saja, lewat telepon saja tidak masalah," ujar Toni, Rabu (29/5/2024) malam.
Pada pra rekonstruksi sendiri, kuasa hukum Pegi juga mengaku tak dikabari oleh polisi soal pelaksanaannya.
Vina Cirebon. (Instagram)
"Tadi pra rekonstruksi ini kami tidak dikabari, baik kuasa hukum maupun keluarga. Dari hasil pra rekonstruksi tadi tidak ada hasil apa-apa karena kami belum ketemu dengan Pegi Setiawan dan kami belum melihat adegan yang diperagakan," kata Toni.
Toni menegaskan, dalam rekonstruksi nanti, tersangka wajib mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum. Ia pun menjelaskan alasannya.
Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.
"Kenapa kami harus datang dan memonitor, karena KUHP mengatur kalau tersangka diancam pidana yang hukumannya di atas 5 tahun, itu wajib didampingi dan rekonstruksi ini bagian dari pemeriksaan," papar Toni.
Pendampingan dilakukan agar Pegi bisa protes apabila ada adegan yang tidak pernah dilakukannya.