KPK: Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 17:58
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Ntvnews.id) Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Ntvnews.id)

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang terkait dengan Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa HK mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, HK juga mengatur dan memerintahkan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: Ketua KPK Temui Jaksa Agung, Bahas Apa?

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain tuduhan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Menurut Setyo, tindakan Hasto dalam kasus ini meliputi:

  1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
  2. Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya yang dipegang oleh Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
  3. Hasto juga mengumpulkan sejumlah saksi dalam kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang benar.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Halaman
x|close