Dalam permohonannya, Willy-Habib mendalilkan bahwa pasangan Agustiar-Edy telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menuduh adanya keterlibatan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran—saudara kandung Agustiar Sabran—serta penyalahgunaan kekuasaan oleh Edy yang menjabat sebagai wakil gubernur petahana. Tuduhan lainnya melibatkan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan direksi serta komisaris BUMD di lingkungan provinsi.
Sebelumnya, KPU Provinsi Kalteng menetapkan pasangan Agustiar-Edy sebagai pemenang Pilkada Kalteng 2024 dengan perolehan 484.754 suara (37,27 persen). Pasangan Willy-Habib berada di posisi ketiga dengan 279.426 suara (21,49 persen). Pasangan nomor urut 2, Nadalsyah Koyem-Supian Hadi, memperoleh 468.925 suara (36,06 persen), sementara pasangan nomor urut 4, Abdul Razak-Sri Suwanto, mendapatkan 67.385 suara (5,18 persen).
(Sumber: Antara)