Jaksa Banding atas Vonis 5 Tahun Helena Lim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 16:56
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Helena Lim. (Antara) Helena Lim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hakim terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, dalam kasus korupsi pengelolaan timah.

Selain terhadap Helena, jaksa juga mengajukan banding terhadap putusan terdakwa lainnya yakni Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron, Mochtar Riza Pahlevi, Hasan Tjhie, Kwan Yung, dan Achmad Albani.

"Benar semua telah diajukan banding dan telah pula diserahkan memori bandingnya," ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sutikno, Kamis, 9 Januari 2025.

Diketahui, Helena divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Perempuan itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Jika tak mampu membayar pengganti, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang. Tapi apabila tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan banding terhadap Helena dkk diajukan pada Desember tahun lalu.

"Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," kata dia.

Halaman
x|close