Pada hari Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Baca Juga: Kasus Hasto PDIP, Anggota DPR Maria Lestari dan Eks Ketua KPU Banyuasin Diperiksa KPK
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 tersangka tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Tessa menjelaskan bahwa penetapan para tersangka didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.