Jika dalam pelaksanaan Pilkada 2025 jumlah pasangan calon kurang dari tujuh, menurut Sinarto, sisa dana akan dimasukkan dalam anggaran sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).
Sementara itu, Deni, Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung yang menangani Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menyebutkan bahwa masa kampanye untuk pilkada ulang hanya akan diberikan selama 30 hari kerja kepada calon peserta pilkada.
(Sumber: Antara)