KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 13:18
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Basuki menjelaskan bahwa kasus tersebut baru ditemukan pada tahun 2020 dan segera dilaporkan kepada Menteri BUMN, yang kemudian ditangani oleh KPK.

"Kontraknya sudah terjadi sebelum saya masuk. Kami menemukannya pada Januari 2020," ujarnya.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina.

Karen dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2009-2014, dituntut hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina antara 2011 dan 2014.

Baca juga: BBM Satu Harga Pertamina Kini Tersedia di 573 Titik, Ini Lokasinya

Selain hukuman utama, jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Halaman
x|close