Ntvnews.id, Jambi - Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan seorang pria lanjut usia (lansia) yang terjadi di sebuah rumah di Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota.
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, pada Jumat menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menangkap pasangan suami istri terkait kasus ini. Mereka diduga menculik lansia berusia 65 tahun dan meminta tebusan sebesar Rp5 juta kepada keluarga korban.
"Kedua pelaku adalah Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31)," ungkap AKP Hanafi.
Baca juga: Wanita Korban Penculikan di Bandung dan Tersangka Saling Kenal
Selain itu, polisi saat ini juga memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kedua terduga pelaku tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Selasa 7 Januari 2025 ketika pelapor, Lamelo, yang merupakan adik korban, menerima telepon dari pelaku. Telepon tersebut dilakukan menggunakan ponsel milik korban.