Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan 17 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman pengungkapan kronolgi kasus ini, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut.
"Pengamamanan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kita bahwa ada aktivitas WNA yang bekeja di klinik tersebut," kata Yuldi saat Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Jumat, 10 Januari 2025.
Imigrasi Amankan 17 WN Vietnam (NTVNews.id/ Adiansyah)
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan, kurang lebih dua hari ya, dua hari masuk ke sana pura-pura jadi pasien. Kemudian selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025 dilakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut," sambungnya.
"Telah menemukan ada beberapa bukti di mana telah terjadi kegiatan praktik yang berhubungan dengan kesehatan dalam hal ini kecantikan," kata dia lagi.
Imigrasi amankan 17 WN Vietnam (NTVNews.id/ Adiansyah)
Sebagian besar dari mereka, yakni 15 orang, masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), sementara dua orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Saat ini, seluruh WNA tersebut berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman sesuai Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.