Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina diketahui terjadi pada periode 2011–2014.
Ahok menyatakan bahwa dugaan korupsi ini baru ditemukan pada tahun 2020 dan segera dilaporkan kepada Menteri BUMN, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.
Baca Juga : Ahok Buka Suara Usai Diperiksa KPK
"'Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020," ujarnya.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Karen Agustiawan yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode 2009–2014, dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.