A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Buka Suara soal Pemeriksaan Ahok Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina - Halaman 3 - Ntvnews.id

KPK Buka Suara soal Pemeriksaan Ahok Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 17:40
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. ((Antara))

Baca Juga: Ahok Diperiksa KPK

Selain hukuman utama, jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta agar perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.

Pada hari Selasa, 2 Juli 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close