Ntvnews.id, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan viralnya sebuah mobil dengan plat nomor RI 36 yang tersebar di media sosial. Kehebohan ini dipicu oleh mobil Lexus yang terlihat menggunakan pengawalan Patwal untuk mempercepat laju rombongan.
Dalam video yang beredar, sebuah taksi eksekutif tampak menyelip di antara rombongan. Tindakan ini segera disadari oleh anggota Patwal yang kemudian memperlihatkan ekspresi marah kepada sopir taksi, meminta agar kendaraan itu memberikan ruang bagi iring-iringan.
Akibatnya, peristiwa ini mengganggu kelancaran perjalanan rombongan pejabat yang sedang dalam pengawalan khusus. Dengan tegas, anggota Patwal yang tidak diketahui identitasnya itu memberhentikan motornya dan memberikan isyarat agar sopir taksi memberi jalan.
View this post on Instagram
Video ini memicu perbincangan hangat di media sosial, yang menyebabkan plat nomor RI 36 menjadi perbincangan yang populer di X. Banyak orang yang bertanya-tanya tentang siapa pemilik kendaraan tersebut.
Sebagai informasi, plat nomor RI memiliki makna khusus yang diberikan pada kendaraan pejabat tinggi negara, yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015. Setiap nomor mengacu pada posisi tertentu dalam pemerintahan.
Contohnya, plat nomor RI 1 digunakan untuk Presiden, dan RI 2 untuk Wakil Presiden. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Januari 2025, terdapat sekitar 42 unit kendaraan dinas pejabat Indonesia yang menggunakan plat nomor khusus tanpa huruf seri.
Patwal RI 36 Disebut Arogan (Instagram)
Plat nomor RI 36 sebelumnya digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, pada Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo dan Gibran, pengaturan plat nomor tersebut telah mengalami perubahan.