Baca juga: Menaker Yassierli: Usia Pensiun Pekerja Indonesia Bertambah Setiap Tiga Tahun
Menurut Indah, tujuan dari upaya ini adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja pada masa pensiun melalui manfaat yang lebih optimal, sambil mempertimbangkan faktor bonus demografi dan meningkatnya jumlah lansia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kenaikan usia pensiun di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
“Ini berarti kami terus menjalankan kebijakan tersebut dan hingga kini kami masih memantau pelaksanaannya, karena hal ini sudah diterapkan sejak 2015,” ujar Menaker.
(Sumber: Antara)