Di sisi lain, kubu Edy-Hasan juga mempersoalkan turnamen sepak bola Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Turnamen tersebut memperebutkan Piala Bobby Nasution yang dijabat sebagai penasihat Korpri Kota Medan.
"Dalam pembukaan acara tersebut, pernyataan Sekda dianggap menyampaikan pesan politik secara terselubung yang mendukung kemenangan pasangan Bobby-Surya," tambah Bambang.
Selain itu, kubu Edy-Hasan juga menyebutkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengenai pengisian tautan penginputan suara masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Surat ini ditujukan kepada ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di seluruh Kabupaten Deli Serdang.
Bambang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang memberikan petunjuk tentang cara pengisian perolehan suara dalam surat tersebut. Namun, karena rekapitulasi suara pilkada bukan merupakan kewenangan kejaksaan, surat ini dianggap telah mengambil alih tugas KPU.
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Antara)
"Memang ada surat yang membatalkan surat mengenai pengisian link penginputan suara tersebut, tetapi tidak ada jaminan tindakan serupa tidak akan dilakukan oleh kejaksaan lain di Sumut. Ini sangat mengkhawatirkan dan tidak sesuai dengan batas kewenangan yang diizinkan," ujar Bambang.
Lebih lanjut, Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.
Edy-Hasan mengungkapkan bahwa BMKG telah mengingatkan KPU Provinsi Sumut mengenai potensi hujan dan banjir. BMKG bersama KPU Sumut juga melakukan rapat kerja beberapa hari sebelum pemungutan suara.