Edy-Hasan Minta Batalkan Hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK Gegara Diduga Ada TSM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2025, 18:13
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Antara)

Namun, menurut mereka, upaya KPU Provinsi Sumut dinilai belum memadai dalam menghadapi kondisi darurat seperti banjir. Pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) dianggap belum cukup efektif dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

"Seharusnya KPU lebih cerdas dalam melaksanakan PSS dan PSL. Mengapa tidak menerapkan TPS keliling untuk masyarakat yang tidak dapat dijangkau TPS?" ujar Bambang.

Atas dasar hal-hal tersebut, Edy-Hasan meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Bobby-Surya, atau memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di kabupaten/kota yang terdampak banjir.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close