Namun, menurut mereka, upaya KPU Provinsi Sumut dinilai belum memadai dalam menghadapi kondisi darurat seperti banjir. Pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) dianggap belum cukup efektif dalam meningkatkan partisipasi pemilih.
"Seharusnya KPU lebih cerdas dalam melaksanakan PSS dan PSL. Mengapa tidak menerapkan TPS keliling untuk masyarakat yang tidak dapat dijangkau TPS?" ujar Bambang.
Atas dasar hal-hal tersebut, Edy-Hasan meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Bobby-Surya, atau memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di kabupaten/kota yang terdampak banjir.
(Sumber: Antara)